Mabuk dan Bawa sajam, 2 pemuda Desa Kinamang Diamankan Polisi
Tompasobaru, ME
Aparat dari Polsek Tompasobaru mengamankan dua pemuda GT (17) dan BR (22) pada pelaksanaan patroli cipta kondisi di Desa Kinamang Kecamatan Maesaan, Sabtu (29/10) malam.
GT dan BR didapati dalam kondisi mabuk berat akibat karena sudah mengkonsumsi minuman keras (Miras). Polisi pun langsung mengamankan keduanya.
"Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis parang yang dibawa oleh tersangka BR," ungkap Kapolsek Tompasobaru AKP Very Liwutang.
Menurut dia, kedua pemuda ini langsung digelandang ke kantor Polsek Tompasobaru untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengembangan yang dilakukan pihak penyidik, diketahui bahwa GT adalah tersangka dalam tindak pidana penganiayaan di Desa Kinamang.
"GT merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan sedangkan BR tersangka dalam kasus senjata tajam, keduanya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Liwutang. (jerry sumarauw)



































