Tim Pora Sangihe Awasi WNA Di Nusa Tabukan


Tahuna, ME
Tim Pengawasan Orang Asing (Pora),Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna,  Kabupaten Kepulauan Sangihe mengelar operasi gabungan. Operasi itu dilakukan di Kampung Nanedakele, Kecamatan Nusa Tabukan, Kamis (26/10) dan dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna, H. Hence.
 
Pelaksanaan operasi ini diikuti instansi terkait diantaranya personil Pasi Intel Lanal Tahuna, Pasi Intel Kodim 1301 Satal, Kasi Intel Kejari Sangihe, Kabid Kependudukan Dukcapil, Intel Polres Sangihe, Kesbangpol Sangihe, Kasi Wasdakim, Kasubsi Lantaskim, Kaur Wai, dan dari Kanim Tahuna.
 
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) dibawah pimpinan Dan Lanal Tahuna Kolenel Laut (P) Setiyo Widodo dengan memberikan fasilitas Kapal Angkatan Laut (KAL).
 
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk lebih memantapkan kinerja dalam pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Sangihe mengingat daerah ini merupakan wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara Filipina.
 
Selain itu tujuan dilaksanakan operasi itu adalah untuk melakukan pendataan Warga Negara Asing (WNA) termasuk para warga Filipina yang berada di wilayah Kabupaten Sangihe, secara khusus bagi mereka yang berada Kecamatan Nusa Tabukan.
 
Sementara itu dari keterangan Camat Nusa Tabukan, Malik Ibrahim mengatakan saat ini di wilayahnya terdapat 3 warga negara Filipina. Dan mereka telah mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia kepada Pemda Sangihe.
 
"Data ketiga WNA itu sudah kita dapatkan dan segera dilaporkan ke kantor imigrasi Tahuna untuk ditindaklanjuti," ujar Ibrahim.
 
Pada kesempatan itu, juga dilakukan sosialisasi mengenai perjanjian perbatasan Indonesia-Filipina tahun 1975 kepada masyarakat di wilayah tersebut. 
 
Sosialisasi itu juga guna untuk menghimpun informasi mengenai perlintasan ilegal ke Filipina maupun sebaliknya. Disamping itu lewat kegiatan itu dapat membangun kerjasama dengan masyarakat dalam melakukan pendataan warga negara Filipina di Kecamatan Nusa Tabukan.
 
Kesempatan itu digunakan masyarakat setempat menyampaikan berbagai masukan dan saran. Seperti yang disampaikan Riko Taneko, warga setempat terkait perjanjian perbatasan Indonesia-Filipina tahun 1975.
 
"Kami berharap perjanjian tersebut dapat di review kembali dan dilakukan update terkait dengan pengaturan lalulintas perdagangan yang selama ini belum diatur dalam perjanjian tersebut," kata Riko.
 
"Kami juga minta Pemda dapat memfasilitasi hasil tangkapan ikan kami agar harga jualnya tidak berbeda jauh dengan harga yang ada di Filipina sehingga masyarakat tidak perlu menjual ikan tuna ke Filipina," tambah Riko. (christian abdul)



Sponsors

Sponsors