14 Parpol Masukan Berkas Ke KPU Minsel


Amurang, ME
Pemasukan berkas Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) resmi ditutup.
 
Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel, Fanley Pangemanan mengatakan, sampai batas waktu yang ditetapkan, Senin (16/10) pukul 00.00 WITA, ada 14 Parpol yang sudah memasukkan berkas.
 
"Sampai tadi malam telah diterima 14 partai politik. Dan dokumen-dokumen sebagaimana yang diatur oleh ketentuan yang harus dipenuhi oleh Parpol, semuanya telah terpenuhi," kata Pangemanan di Kantor KPU Minsel, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Amurang, Selasa (17/10).
 
Dia mengungkapkan dalam pemasukan berkas ada beberapa Parpol yang belum sepenuhnya memenuhi dokumen-dokumen yang akan dimasukkan. Meski demikian hingga batas waktu yang ditetapkan apa yang menjadi kekurangan sudah dapat dilengkapi masing-masing Parpol.
 
"Memang ada data yang dimasukkan beberapa Parpol tidak cocok dengan data SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dan kami meminta itu untuk dilengkapi. Dan apa yang menjadi kekurangan itu cepat teratasi karena ada komunikasi antara penyelenggaraan dan partai politik," urainya.
 
Dia menjelaskan ini merupakan langkah maju yang ditunjukkan penyelenggara untuk menunjukkan kepada masyarakat dan stakeholder Pemilu bahwa KPU sekarang sudah kelihatan transparan dan akuntabilitas Parpol.
 
"Tentu kita ingin juga kualitas partai politik baik di Kabupaten Minahasa Selatan dan secara nasional itu lebih baik," terangnya.
 
"Setelah pemasukan berkas akan dilanjutkan ketahapan selanjutnya yaitu penelitian berkas yang akan dilakukan selama 30 hari kerja. Setelah itu verifikasi faktual berkas," tambah Pangemanan. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors