Tidak Bisa Sembarangan Alih Fungsi Lahan Pertanian


Tondano, ME

Dinas PertanianKabupaten Minahasa bakal menambah lokasi penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Program ini dilaksanakan untuk memastikan keberadaan lahan yang akan terus menerus digunakan sebagai lahan pertanian.

LP2B mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian pada areal tertentu yang telah ditetapkan. Artinya walaupun lahan tersebut milik warga namun mereka tidak bisa sembarangan merobah lahan tersebut menjadi kawasan pemukiman atau fungsi lainnya diluar pertanian.

"Sementara ini di Tondano raya sudah ada, rencananya kita akan menambah lokasi di wilayah Kawangkoan, Langowan, dan Kakas dalam waktu dekat," ujar Subhan Torar Kadis Pertanian Minahasa.

 Ia menjelaskan, fungsi dari kawasan tersebut jika sudah ditetapkan, tidak boleh lagi dimanfaatkan atau dialihfungsikan warga untuk pembangunan lain, hanya khusus untuk pertanian.

Jika ada yang melanggar otomatis akan diberikan rekomendasi bahwa lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain selain pertanian.

"Kalau memang masih dilanggar juga otomatis bangunan atau lainnya yang berdiri di atas lahan pertanian akan dibongkar," jelasnya.

Itu berdasarkan acuan pengembangan pertanian."Banyak yang memberikan permohonan untuk alihfungsi lahan namun kami tidak berikan lantaran masuk dalam lokasi LP2B," jelasnya.

Menurutnya, penetapan lokasi LP2B tersebut berdasarkan kajia peta pengembangan wilayah yang sudah ada pembagian wilayahnya.

"Ini menurut aturan undang-undang, jadi kalau melanggar otomatis merupakan perbuatan melawan hukum juga," jelasnya. (lucky kawengian)

 



Sponsors

Sponsors