Pemkab dan DPRD Minahasa Tetapkan Perubahan Pajak Daerah


Tondano, ME

Pemerintah Kabupaten dan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa telah  menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah (PD), dalam sidang paripurna bertempat di kantor DPRD Minahasa.

Bupati Minahasa, Jantje W Sajow (JWS) dalam rapat itu menyampaikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berubah sesuai tuntutan kondisi dan administrasi, membuat pemerintah daerah bergerak cepat dalam menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dikarenakan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diantaranya, mengamanatkan pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah yang penentuan harga dasarnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi sehingga revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan hal tersebut,” ujar Bupati.

” Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama pemerintah Kabupaten Minahasa mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang dengan penuh kesungguhan telah melalui berbagai proses bersama pihak eksekutif dengan tekun telah mewujudkan komitmen bersama, apa yang dilakukan saat ini merupakan komitmen untuk membangun daerah,” Lanjut Bupati yang dilanjutkan dengan penyampaian secara singkat substansi KUPA PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2017 oleh bupati.

“Saya sangat mengapresiasi segenap anggota DPRD karena tetap pada komitmen untuk membangun tanah Minahasa, namun tetap menaati tata tertib tentang tutup buka masa sidang, ini juga merupakan komitmen dan konsistensi yang patut diapresiasi,” terangnya. .

Sidang paripurna turut dihadiri, Sekretaris Daerah Jeffry R Korengkeng, Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, Asisten Perekonomian dan Pembangunan DR Wilford Siagian, Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit, jajaran Pemkab Minahasa, serta anggota DPRD Minahasa, serta Forkompimda Minahasa. (lucky kawengian)

 



Sponsors

Sponsors