Foto: Eman saat membuka kegiatan sosialisasi.
Kian Nyatakan Program Emas, Eman Genjot Pelayanan Publik,
Tomohon, ME
Guna mewujudnyatakan cita-cita pemerintahannya, yakni merealisasikan program Emas, Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak kian mengenjot pelayanan publik. Sebagai pembuktiannya, Kantor Wali Kota telah ditransformasikan untuk servis masyarakat. Tak hanya sampai di situ, Eman pun terus mengupayakannya. Salah satunya sosialisasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang digelar di Aula Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Senin (11/9).
Kala membuka sosialisasi, Wali Kota dua periode ini menuturkan, pelayanan publik merupakan salah satu prioritas utama program EMAS yang tertera di RPJMD 2016-2021. Isinya, memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat dan sesuai aturan. Paradigma tersebut sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, yang dilakukan untuk kesejahteraan umum. Hal ini pun telah diadakan MoU kerja sama dengan KPK soal komitmen pelayan publik.
Tahun 2017 katanya, pelayan publik diubah secara drastis untuk memaksimalkan servis masyarakat. Peraturan Wali Kota (Perwako) Tomohon No 3 Tahun 2017, tentang pelimpahan kewenangan penertiban dan penandatangan perizinan dan non perizinan telah diubah, yakni dengan Perwako Tomohon No 5 Tahun 2017. Terkait hal itu, Eman selaku Pemegang Mapatu Kota Sejuk, mendelegasikan kewenangan 29 perizinan dan 11 non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tomohon.
"Tanggal 19 September 2017 bakal dilaksanakan Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Ini akan disaksikan oleh KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Untuk itu, peserta sosialisasi diharapkan bisa menyerap materi, sehingga dapat meneruskan kepada masyarakat. Soal tahapan-tahapan yang baik dan benar dalam perizinan," tandas Eman.
Selaku pemateri, yakni Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Hany Sophiar Rustam SH MSi. Kata dia, servis publik merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif. Tentunya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas PMPTSP Kota Tomohon, Ir Nova Siska Rompas, perwakilan dinas terkait dan para Lurah. (hendra mokorowu)



































