Gerai Minimarket Tak Berizin Akan Disegel


Tondano, ME

Pemerintah Kabupaten Minahasa kali ini tunjukan ketegasannya bakal segel tempat usaha sejumlah gerai toko nasional. Beberapa gerai toko yang banyak menjamur di Minahasa ini menunjukkan sikap tidak taat aturan karena sampai saat ini tidak bisa menunjukan surat ijin bangunan mereka.

Penegasan itu disampaikan Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa, Wilford Siagian, dalam wawancara saat diwawancarai manadoexpress.co.

“Masih ada sebagian gerai toko perusahaan nasional yang belum memiliki izin usaha. Padahal pemerintah sudah tiga kali melayangkan surat pemberitahuan agar perusahaan minimarket tersebut segera mengurusnya, namun hingga kini masih ada yang mengabaikan,” jelasnya.

Namun pemerintah, lanjut Siagian, masih akan memberikan kesempatan terakhir.

Sikap tersebut, menurut Siagian, bukan dalam artian adanya upaya pembelajaran terhadap investor yang masuk ke Minahasa. Melainkan penegasan agar supaya pihak investro mematuhi aturan yang berlaku.

“Pak Bupati sangat mendukung para investor yang datang berinvestasi di wilayah kita, karena disisi lain akan mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah). Hanya saja mereka dituntut agar mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.

Siagian bahkan membeberkan, dari total gerai minimarket yang dimaksud memiliki banyak cabang di wilayah Minahasa. Namun sayangnya  yang belum berijin memiliki presentase jumlah lebih besar daripada gerai yang sudah memiliki izin usaha.

“Sekarang ada dua perusahaan nasional yang membuka gerai minimarket di Minahasa, sayangnya satu perusahaan sepertinya secara sengaja terus melanggar aturan karena tidak mengurus izin yang ditetapkan,” imbuhnya.

Namun ditegaskannya lagi, kewajiban memiliki izin usaha bukan hanya berlaku untuk perusahaan retail minimarket. Pemerintah pun akan menyegel usaha-usaha tak berizin yang beroperasional di wilayah Minahasa. Termasuk tower-tower yang didirikan perusahaan jasa komunikasi seluler.
“Pokoknya perusahaan yang tidak memiliki izin akan kita tindak tegas, termasuk tower yang belum memiliki IMB akan kita segel,” katanya.

Namun ditegaskannya lagi, tujuan tersebut hanya untuk mengajak pihak perusahaan tersebut untuk mematuhi aturan. “Karena harus diakui, disatu sisi kita juga membutuhkan mereka untuk invest di Minahasa,” tandasnya. (lucky kawengian)



Sponsors

Sponsors