Foto: Pemkab Minahasa mempermudah pengurusan IMB
Pengurusan IMB di Minahasa Kini Dipermudah
Tondano, ME
Pemerintah Kabupaten Minahasa mengambil kebijakan untuk mempermudah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Langkah ini dilakukan untuk memacu kesadaran dan minat masyarakat untuk mengurus izin tersebut saat mendirikan bangunan. Hal lain yang dikejar Pemkab Minahasa yaitu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Assisten Pembangunan dan Perekonomian Setdakab Minahasa, Wilford Siagian menuturkan, dari hasil kajian yang dilakukan pemerintah, ada persyaratan dalam pengurusan IMB yang jadi kendala yaitu syarat lunas Pajak Mineral Bebatuan Bukan Logam (MBLB), khususnya pajak Galian C. Namun Siagian menjelaskan, ada dua instansi yang berkaitan soal ini, yaitu Dinas Penanaman Modal (DPM) yang berwenang dalam pengurusan IMB dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang berkaitan dengan Pajak MBLB.
“Keduanya punya potensi PAD. Untuk pajak Galian C potensinya Rp 4 miliar pertahun, sedangkan retribusi IMB ada sekitar Rp 1,2 miliar per tahun. Kami akan mencari solusi agar tidak ada yang terkendala dari dua sektor ini sehingga sama-sama bisa mendongkrak pemasukan PAD,” sebut Siagian.
Memang menurutnya, adanya syarat lunas pajak Galian C jadi salah satu faktor utama penurunan pengurusan IMB.
“Jika kita tidak memberlakukan pajak MBLB maka retribusi IMB bisa meningkat, tapi kebalikannya pemasukan PAD di sektor Pajak MBLB akan merosot, ” jelas Siagian.
Untuk mencari solusi itu, Pemkab kata dia, telah mengundang kedua instansi tersebut untuk duduk bersama guna mencari solusi yang saling menguntungkan serta tidak merugikan salah satunya.
“Kedua instansi sudah kita minta untuk membuat kajian selama seminggu. Jadi pekan depan mudah-mudahan kita bisa dapatkan solusi terbaik yang tak merugikan salah satu instansi,” jelasnya.
Siagian berpendapat ada salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah yaitu penghapusan syarat lunas pajak Galian C dalam pengurusan IMB. Namun kata dia, penghapusan tersebut hanya untuk syaratnya saja, namun pajaknya tetap jalan.
“Tapi untuk kepastiannya kita tunggu saja hasil kajian kedua instansi tersebut. Kita berharap dapat menemukan solusi yang baik nanti,” tandasnya. (lucky kawengian)



































