Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Arody Tangkere
Semua Seolah Wajib Miliki Komite Sekolah
Tondano, ME
Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa meminta semua sekolah didaerah ini membentuk Komite Sekolah. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan peran semua pihak dalam menunjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Arody Tangkere saat diwawancarai manadoespress.co menjelaskan pembentukan Komite Sekolah sesuai dengan Permen 75 Tahun 2016 ini yang dikeluarkan Kepmentrian Pendidikan telah mengharuskan setiap sekolah membentuk Komite Sekolah sendiri yang anggotanya berasal diluar guru dan PNS.
”Sesuai Permen 75 tahun 2016 maka sekolah wajib membentuk komite Sekolah. Tugas pokok Komite Sekolah adalah membatu sekolah dalam menopang setiap programnya. Keanggotaan Komite Sekolah adalah dari para orang tua murid/ wali atau pemerhati pendidikan,” ujarnya.
Tangkere menyebut sekolah yang memiliki Komite Sekolah pasti sekolah itu maju. Hal ini dikarenakan program yang disusun akan terlaksana, seperti pengadaan alat marching band disetiap sekolah itu bisa diusahakan oleh para komite sekolah.
Adapun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyatakan bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
“Tahun ini semua sekolah di Minahasa harus memiliki Komite Sekolah. Berdasarkan pantauan dan data yang kami miliki masih ada sekolah yang tidak memiliki Komite Sekolah. Selain itu ada pula Komite Sekolah yang telah terbentuk namun tidak aktif dalam menunjang program di sekolah. Butuh kerjasama dari semua elemen masyarakat dalam menunjang pendidikan, khususnya dari Komite Sekolah,” tuturnya. (lucky kawengian)



































