Pemkab Minahasa Mulai Susun Nama 80 Penjabat Kumtua


Tondano, ME

Sekira 80 hukumtua (kumtua) di Kabupaten Minahasa akan mengakhiri masa jabatan. Pemkab Minahasa sedang mempersiapkan nama-nama yang akan ditempatkan sebagai penjabat huktumtua pada desa-desa tersebut. Pemerintah memastikan penunjukan penjabat kumtua ini tidak akan mengganggu pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di desa.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Minahasa, Denny Mangala saat diwawancarai manadoexpress.co mengatakan, penjabat kumtua yang akan dilantik nantinya harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Persiapan penunjukan penjabat kumtua sedang dilakukan karena banyak hal yang harus diperhatikan. Penunjukan ASN sebagai penjabat kumtua tidak bisa sembarangan dilakukan karena bisa mengganggu satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” ujarnya.

Mangala menuturkan jumlah PNS di Minahasa memang masih banyak, namun jumlah paling banyak adalah guru. Akibatnya Pemkab Minahasa tidak bisa sembarangan menunjuk penjabat kumtua karena bisa saja SKPD tenpat ASN itu bertugas akan mengalami pegawai dan bisa mengganggu kinerja.

“Jumlah ASN di SKPD saat ini terbilang pas-pasan, bahkan di kantor kecamatan juga masih kurang. Kami masih merumuskan bagaimana mengambil 80 ASN untuk dilantik sebagai penjabat kumtua tanpa mengganggu kinerja SKPD,” ujarnya. (lucky kawengian)

 



Sponsors

Sponsors