Tiga Pejabat Manado Terancam Ditahan Polda Sulut

Disinyalir Terlibat Pengrusakan Tapal Batas Manado-Minut


Manado, ME

Pengrusakan tapal batas yang memisahkan Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) oleh sejumlah oknum, harus berujung pada proses hukum. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut kepada Media Sulut, Rabu (24/07/13) mengungkapkan, kasus tersebut ikut menyeret sejumlah pejabat di pemerintah kota (Pemkot) Manado.

 

“Para pejebat itu terkait kasus pengrusakan tapal batas Minut berupa gapura yang terletak di Kelurahan Malendeng dan salah satu desa di Minut,” terang Direktur reserse kriminal umum Polda Sulut Kombes Pol VJ Lasut MM.

 

Saat ini Polda Sulut siap tahan tiga pejabat pemkot Manado itu, di antaranya Asisten I, OM alias Mewengkang, Camat Paal Dua, OS alias Sangkay dan Lurah Malendeng, LP alias Panjaitan.

 

“Mereka sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengrusakan tapal batas Minut. Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, para tersangka dikenakan wajib lapor. Kalau memang diperlukan kami akan segera lakukan penahanan, tanpa terkecuali termasuk Asisten Satu,” tegas Lasut.

 

Proses penanganan kasus ini akan terus dikembangkan usai meminta keterangan dan pengumpulan bukti-bukti. Ketika disinggung dugaan keterlibatan tiga oknum pejabat Pemkot Manado, Lasut menjelaskan, ketiganya mengetahui adanya pembongkaran tapal batas tersebut.

 

"Mereka sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan, sebab merupakan pihak yang mengetahui adanya aksi pembongkaran tapal batas tersebut," tambahnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain ketiga oknum pejabat ini, diketahui oknum Kepala Lingkungan VI dan VII Kelurahan Malendeng serta dua warga juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Saat ini ketujuh tersangka masih dikenakan wajib lapor dan terjerat dugaan kasus pengrusakan secara bersama-sama.

 

Kasus ini dilaporkan seorang kontraktor berinisial F alias Freyke. Dimana gapura yang dibuatnya sebagai tapal batas Manado-Minut, dirusak oleh warga yang belakangan diketahui telah mendapat perintah dari Asisten I cs. Akibat dari pengrusakan gapura tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta.

 

Polda Sulut dalam waktu dekat telah berencana akan mempertemukan kedua pihak baik pelapor dan terlapor untuk mencari solusi.

 

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Denny Adare saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap tiga oknum pejabat Pemkot Manado itu. Ketika ditanya apabila ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak, Adare menegaskan bahwa proses perdamaian tidak menghapus tindak pidana sesuai dengan KUHP. (ms)



Sponsors

Sponsors