Foto: Bupati Minahasa, Jantje W Sajow (Ist)
Pemkab Minahasa Lapor Penyerobotan Wilayah ke Kemendagri
Tondano, ME
Teritori batas wilayah Kabupaten Minahasa diseriusi. Dugaan penyerobotan wilayah Minahasa oleh Kota Manado membuat Pemkab berang. Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow (JWS) mengaku akan tegas dan siap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan batas wilayah.
“Wilayah kita mulai diserobot. Saya sudah dapat informasi, BPN Manado diduga mengeluarkan sertifikat bersasarkan batas-batas wilayah sesuai Permen nomor 59 tahun 2014,” beber JWS. Namun, Permen ini sendiri, dinilai JWS keliru. “Saya tidak tahu Permen ini berasal dari mana. Karena kami memegang batas wilayah sesuai PP nomor 22 tahun 1988,” urainya.
Ia menjelaskan, di PP 22/1988, batas wilayah Minahasa mencakup daerah sisi kanan Ring Road jika dari arah Winangun. “Namun, Permen nomor 59 tahun 2014 ini menyebutkan daerah tersebut masuk wilayah Kota Manado. Bahkan, sebagian wilayah Desa Koka masuk Manado, kan tidak masuk akal,” sebutnya. Lagipula, Permen kan aturan yang dibuat berdasarkan Peraturan Presiden (PP). Seharusnya Permen mengacu pada PP, tapi ini tidak.
Orang nomor satu di Minahasa ini pun bersikukuh menggunakan PP 22/1988 sebagai acuan batas. “Jika diperhadapkan dengan dua batas menurut dua aturan, kita pasti ikut PP karena PP lebih tinggi dari Permen,” tegasnya. Ia pun berencana akan mengirim surat ke Mendagri (Kemendagri, red) untuk mengajukan komplain. “Kita akan buat surat komplain. Agar semuanya jelas,” tandasnya.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Tikela Kecamatan Tombulu Rolex Tatunoh menuturkan, untuk batas wilayah Tikela memang mengacu PP 22/1988. “Saya sudah diberi instruksi Pak Bupati untuk mengawal agar batas wilayah Minahasa, khususnya yang berada di Wilayah Tikela bahkan di Kecamatan Tombulu menjadi jelas,” singkat Tatunoh didampingi Camat Tombulu Soni Saina dan Kabag Hukum Pemkab Minahasa Willem Nainggolan. (lucky kawengian)



































