Jatah Prona Tomohon Melambung, Eman Imbau Masyarakat Daftarkan Tanah


Tomohon, ME
Jatah proyek operasi nasional agraria (Prona) Kota Tomohon melambung, yakni sebanyak 13 ribu bidang tanah. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon, Christanto Bulamey SH dalam sosialisasi penyertifikatan tanah secara gratis yang digelar di gedung eks Dinas Keuangan, Senin (4/9).
 
Katanya, dengan jumlah tersebut, Kota Tomohon merupakan daerah di Sulut yang mendapat kuota Prona terbanyak Tahun 2017. "Kota Tomohon mendapat jatah 10 ribu bidang tanah untuk penerbitan sertifikat secara gratis. Terkait selisih anggaran, terjadi penambahan menjadi 13 ribu bidang," jelas Bulamey.
 
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Sekretaris Daerah, Ir Harold V Lolowang MSc menuturkan, bersumber dari BPN Kota Tomohon, dari yang jumlah yang dijatahkan tersebut, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tomohon baru mencapai 1300 bidang tanah.
 
"Sangat disayangkan kalau kesempatan ini tidak dimanfaatkan masyarakat. Tercapainya target, tentu harus ada kerja sama dari camat dan lurah bersama perangkatnya. Berikan imbauan agar masyarakat pemilik tanah yang belum ada sertifikat untuk segera mendaftar," ujar Lolowang.
 
Didampingi Kabag Hukum, Denny Mangundap SH dan Kabag Pemerintahan, Syske Wongkar SPd, Lolowang berkata, pihaknya berencana segera melakukan kerja sama dengan pihak gereja dan masjid. Tentunya untuk menyosialisasikan program ini di setiap ibadah ataupun pertemuan lainnya.
 
"Dalam penerbitan sertifikat tentunnya gratis. Namun untuk proses pengukuran di kelurahan, biayanya 350 Ribu Rupiah. Hal ini sesuai SKB 3 Menteri dan nantinya akan diperkuat juga dengan SK Wali Kota Tomohon," terang Lolowang.
 
Terpisah, Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman mengatakan, program ini sangat baik. Pasalnya, program ini memberikan keuntungan bagi masyarakat dan Pemkot Tomohon. Dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Apalagi dalam penerbitan sertifikatnya, gratis.
 
"Kalaupun di kelurahan ada administrasi, itu akan ada aturannya. Sehingga tidak ada pungli (pungutan liar). Kemudian, itu hanya berlaku dalam pengurusan di kelurahan, penerbitan di BPN tidak ada biaya," pungkas Eman.
 
Diketahui, sosialisasi tersebut dihadiri camat dan lurah se-Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors