Foto: Wawali Sompotan saat memberikan sambutan.
Sompotan: Capaian PBB-P2 Kota Tomohon Baru 24,46 Persen
Tomohon, ME
Hingga 29 Agustus 2017, pencapaian realisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baru di angka 24,46 persen. Hal ini diungkapkan Wakil Wali (Wawali) Kota Syerly Adelyn Sompotan dalam kegiatan rekonsiliasi PBB-P2 di Gedung Eks Badan Keuangan Daerah Tomohon, Rabu (30/8).
"Total penetapan target PBB-P2 sebesar Rp 5.400.591.873,00. Data terakhir sampai dengan tanggal 29 Agustus 2017, yang telah terealisasi adalah Rp 1.320.776.569,00 atau sekitar 24,46 persen," ungkap Sompotan mewakili Wali Kota Tomohon.
Dirinya mengatakan, sesuai amanat Undang-undang 28 Tahun 2009, daerah telah diberikan wewenang untuk memungut pajak. Salah satunya PBB-P2. Terkait strategi dan arah kebijakan RPJMD Tomohon 2016-2021, pemerintah kota bertanggung jawab untuk mencapai target tersebut. Indikatornya ditentukan oleh tercapainya penagihan pajak daerah. Khususnya PBB yang menjadi tanggung jawab kita bersama.
"Ini menjadi perhatian Camat dan Lurah. Jatuh tempo pembayaran PBB, yakni tanggal 31 Oktober 2017. Untuk itu diperlukan kerja yang maksimal dari seluruh stakeholder. Harus ada serta keseriusan kita semua, sehingga target PAD melalui PBB-P2 bisa tercapai. Pajak ini merupakan pendapatan daerah, dari kita untuk kita," jelasnya.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri Asisten Kesejahteraan Rakyat, Dra Truusje Kaunang, Asisten Perekonomian, Ronni Lumowa SSos MSi, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi, para Camat dan Lurah. (hendra mokorowu)



































