Kumtua Diingatkan Kelola Dana Desa Dengan Transparan
Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Amurang, ME
Ratusan Hukum Tua dari Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra) diingatkan agar transparan dalam mengelola keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penegasan itu disampaikan dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang digelar Kejaksaan Negeri Minsel di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel, Kamis (24/8).
"Saya berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin untuk memberikan manfaat yang positif bagi pemerintah daerah stakeholder dan segenap komponen masyarakat khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa demi kesinambungan pembangunan di Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara," kata Sekda Minsel Danny Rindengan saat membacakan sambutan bupati.
Rindengan menjelaskan, kebijakan alokasi anggaran yang besar ini memiliki konsekuensi terhadap pengelolaan yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif, efisien serta akuntabel yang didasarkan pada prinsip-prinsip manajemen publik yang baik agar terhindar dari resiko terjadinya penyimpangan penyelewengan dan korupsi.
"Pengelolaan keuangan desa pada dasarnya mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah, dimana kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa," jelasnya.
"Pendapatan, belanja dan pembiayaan desa harus ditetapkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang ditetapkan dalam Perdes (Peraturan Desa) bersama dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," sambung Rindengan.
Dalam kesempatan itu dia mengingatkan kepada seluruh perangkat desa agar dapat membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan ADD secara rinci, akurat, transparan dan akuntabel.
"Ini sangat penting karena setiap dana yang diterima harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Diapun mengharapkan kepada seluruh perangkat desa untuk senantiasa mensosialisasikan dan melaporkan penggunaan anggaran kepada seluruh masyarakat sebagai wujud transparansi dan pembelajaran.
"Dengan demikian nantinya tidak ada salah penafsiran dalam penggunaan dana tersebut mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan sampai pada pertanggungjawabannya," tukasnya. (jerry sumarauw)



































