Dinkes Minsel Permudah Pengurusan Izin Praktek Tenaga Kesehatan


Amurang, ME
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Ternie Paruntu ingin pelayanan pengurusan Surat Izin Praktek (SIP) bagi tenaga kesehatan dipermudah.
 
Paruntu menjelaskan SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada tenaga kesehatan agar dapat menjalankan praktik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
 
"Untuk proses pengurusan SIP bagi PNS/ASN maupun swasta saat ini sudah dapat dilakukan secara online, kapanpun dan dimanapun. Registrasi sangat mudah. Cukup mengirimkan berkas yang menjadi syarat melalui email dinkeskabminsel@gmail.com," jelas Paruntu.
 
Menurut dia terobosan ini merupakan instruksi Bupati Christiany Eugenia Paruntu dan langsung ditindaklanjuti pihaknya lewat Bidang Pelayanan dan SDK.
 
"Para pemohon SIP di Kabupaten Minahasa Selatan kini bisa melakukan pendaftaran secara online. Jadi ketika dalam proses registrasi semua persyaratan sudah dikirim lewat email maka akan langsung kita proses," tandasnya.
 
Berikut penjelasan apa yang harus dilakukan para pendaftar. Adapun dokumen pendaftaran yang harus dikirim secara online adalah dalam bentuk pdf dan jpg adalah;
 
1. Surat Permohonan. Format surat permohonan untuk Dokter sesuai Lampiran Permenkes 2052 thn 2011, Perawat, Bidan sesuai Lampiran UU No. 38 Tahun 2014, Kefarmasian sesuai Lampiran Permenkes No. 889 Tahun 2011.
 
2. STR yang masih berlaku, fotocopy dan dilegalisir.
 
3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi, Surat pengantar dari atasan langsung.
 
4. Pas Foto 4x6 warna tiga lembar. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors