Korengkeng, Tidak Ada Masalah Tapal Batas Minahasa-Mitra


Tondano

Asisiten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, menepis adanya polemik antara Pemkab Minahasa dan Mitra, soal batas wiyalah.

“Batas daerah Minahasa dan Mitra sudah diselesaikan pihak Kemendagri, bahkan, sudah diterbitkan peraturan perundang-undangannya, yakni Permendagri Nomor 11 tahun 2015,” jelas Mangala.

Tuntasnya persoalan itu, Mangala berharap, semua pihak tidak membesar-besarkan apalagi sampai digiring merusak hubungan baik Minahasa dan Mitra.

“Keharmonisan kedua kepala daerah ini terjalin dengan baik sampai saat ini. Jangan sampai memicu kesalahpahaman. Karena, sekali lagi, tak ada permasalahan soal tapal batas,” tegasnya.

Soal Pemkab Mitra membangun resting area dilokasi perbatasan, gunung potong. Mangala menambahkan, bahwa itu hanya persoalan antara warga pemilik tanah di lokasi, bukan antara Pemkab Minahasa.

“Memang sempat Camat Langowan Barat menyurat ke kontraktor dan meminta dihentikan sementara. Namun permintaan camat setelah ada warga melapor, karena merasa keberatan dengan pembangunan tersebut. Jadi, bukan Pemkab Minahasa yang keberatan, tetapi warga yang mengaku lahan tersebut adalah hak milik,” paparnya.

Menyelesiakan kesalapahan ini, Kamis (13/7) 2017, Assisten I Minahasa Denny Mangala didampingi Kepala Dinas Pangan Ir. Weny Talumewo dan Kabag Humas Drs. Moudy Pangerapan bertemu Sekda Mitra serta Assisten I Gotlieb Mamahit. (lucky kawengian)

 



Sponsors

Sponsors