86 Narapidana Rutan Amurang Dapat Remisi, 1 Bebas
Amurang, ME
Sebanyak 86 narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Amurang mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-72.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan langsung Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu, usai upacara bendera di Rutan Amurang, Desa Teep Trans, Amurang Barat, Kamis (17/8).
Kepala Rutan Amurang, Marulye Simbolon menjelaskan, dari 86 yang diusulkan remisi 1 diantaranya langsung menghirup udara bebas. Sementara yang lainnya diusulkan mendapatkan remisi umum I, berupa pemotongan masa hukuman.
"Kita mengusulkan 88 orang, yang sudah turun 86 yang 1 langsung bebas. Sementara yang 2 orang kita lagi menunggu karena mereka kasusnya tindak pidana korupsi," kata Simbolon.
Dia mengungkapkan, mereka yang mendapatkan remisi adalah yang telah memenuhi syarat yaitu memiliki kelakuan baik selama masa pembinaan.
"Yang tidak memenuhi syarat yaitu tahanan yang hanya memiliki pembinaan dibawah enam bulan," kunci Simbolon. (jerry sumarauw)



































