Ivansa : Budayakan Kebanggaan Bayar Pajak
Tondano, ME
Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang menghimbau warga Minahasa untuk membudayakan kebanggaan dalam membayar pajak. Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah merupakan penerimaan pajak pusat yang sebagian besar hasilnya diserahkan kepada daerah sebagai bagi hasil dana perimbangan.
“Bukan kebetulan wacana menjadikan PBB sebagai pajak daerah ini muncul ke permukaan sebagai bagian dari desentralisasi fiskal, yaitu bersamaan dengan diberlakukannya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Itu merupakan tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal,” Kata Ivan saat menggelar sosialisasi pendaerahan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PPB P2) dan Penyerahan SPPT dan DHKP, Rabu (24/07), kemarin di Aula Kelurahan Kayuuwi, Kawangkoan Barat.
Dijelaskannya pula, titik balik dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan dan PBB-P2, bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Otda. Selain itu, perolehan tersebut sekaligus juga memberikan peluang kepada pemerintah untuk mengenakan pungutan baru, memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan, retribusi, dan penetapan tarif pajak daerah, serta menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah.
“Untuk itu saya sangat berharap para Camat, Lurah dan Hukum Tua, untuk lebih intens dalam pemungutan PBB-P2 ini,“ Timpalnya.
Keigiatan sosialisasi ini diakhiri dengan pembayaran pajak untuk tanah dan bangunan milik keluarga besar Sarundajang oleh Wabup Ivansa. Juga turut hadir dalam kegiatan ini, Sekertaris Dinas PPKAD Minahasa Andre Winowatan SSTP, Kabag Humas dan Protokol Agustivo Tumundo, Camat Kawangkoan Barat Janny Moniung, para Camat, Lurah dan Hukum Tua se Kawangkoan Raya serta Kepala Seksi KPP Pratama Bitung. (Jeksen Kewas)



































