Sopir Angkot Tondano-Langowan "Lecehkan" Perbup


Tondano, ME

Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) trayek Tondano-Langowan, menaikkan harga tarif secara sepihak diluar tarif yang telah ditentukan Dinas Perhubungan Minahasa. Tak tanggung-tanggung, para sopir trayek tersebut memberlakukan tarif Rp. 9.000 per orang, meskipun berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2013 yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni lalu, tarif normal untuk trayek tersebut seharusnya hanya Rp 6.900 per orang untuk umum dan Rp. 5.900 per orang untuk pelajar dan Mahasiswa.

 

Roldy Sigar warga Langowan yang biasa naik mobil angkot Tondano-Langowan mengungkapkan, kenaikan sepihak tarif angkot tersebut sudah diberlakukan para sopir beberapa hari sejak diumumkannya kenaikan BBM oleh Pemerintah pusat bulan Juni silam.

 

"Saya sempat kaget saat membayar tarif angkot karena ternyata para sopir memungut biaya jauh lebih tinggi dari daftar tarif yang diberlakukan pemerintah kabupaten,“ Ungkap Rouldy kepada Manado Express, Rabu (24/07).

 

Untuk itu dia berharap, Pemerintah Kabupaten Minahasa kiranya dapat memperhatikan hal ini secara serius, bahkan jika perlu mengambil tindakan tegas untuk para sopir angkot yang jelas-jelas telah melanggar aturan yang telah diberlakukan pemerintah.

 

“Pelanggaran aturan ini jelas melecehkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini pelecehan terhadap Peraturan Bupati nomor 07 yang mengatur tentang tarif-tarif angkutan kota di Minahasa,” Ucapnya dengan nada sinis.

 

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Minahasa, Royke Kaloh SH, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari warga mengenai kenaikan tarif angkot secara sepihak tersebut.

 

“Jika warga mendapati ada oknum sopir yang memberlakukan tarif diluar ketentuan yang telah ditetapkan, harap segera melapor ke Dinas Perhubungan, dan jangan lupa untuk mencatat nomor polisi kendaraan tersebut,” Ujar Kaloh.

 

Dijelaskannya, para sopir Angkutan Kota yang kedapatan melanggar aturan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, akan diberlakukan sanksi tegas, dan sanksi tersebut akan diberlakukan bila nanti ada laporan dari masyarakat bahwa memang para sopir tersebut memungut tarif diluar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

“Jika terbukti benar maka tindakan tegas akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar peraturan, dan terkait hal ini, sanksi yang akan diberikan yaitu izin trayek kendaraan tersebut akan dicabut.” Tegasnya. (Jeksen Kewas)

 

Foto : Ilustrasi



Sponsors

Sponsors