Foto: Eman menandatangani dokumen pengajuan Ranperda.
Eman Hadiri Paripurna Pengajuan Ranperda Hak Legislatif
Tomohon, ME
Wali Kota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE Ak menghadiri rapat paripurna DPRD, pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota legislatif. Paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Tomohon Sabtu (5/8).
Dalam pendapatnya, Eman mengatakan, Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota legislatif. Tertib pembentukan peraturan daerah harus dirancang dan dibahas. Untuk itu, sesuai ketentuan Pasal 63 UUD No 12 Tahun 2011 mengamanatkan Ranperda bisa berasal dari DPRD maupun kepala daerah.
"Dengan adanya bentuk inisiatif dari DPRD, ini mencerminkan keseimbangan peran antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintah," kata Eman.
Dijelaskannya, tujuan dikeluarkan PP No 18 Tahun 2017 untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah. Ini dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenang lembaga.
"Juga untuk mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah. Meningkatkan kualitas produktivitas dan kinerja DPRD. Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan," tambahnya.
Lanjut Eman, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon pun berharap, Ranperda ini selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Diharapnya, ini akan diakomodir dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Wakil Ketua Youddy Moningka SIP. Tampak hadir Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Kota, Ir Harold Lolowang MSc MTh dan jajaran Pemkot Tomohon. (hendra mokorowu)



































