Pajak 301 Randis Menunggak, Lolowang: Aparatur Segeralah Lunasi


Tomohon, ME

Sebanyak 301 unit kendaraan dinas (Randis) Pemerintah Kota Tomohon belum bayar pajak. Hal ini Diungkap Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Tomohon, Selvie JS Paat SP MSi saat bertemu Sekretaris Kota (Sekot), Ir Harold V Lolowang MSc, Kamis (27/7).

Adapun maksud kunjungan dari Kepala UPTD Samsat ini untuk mengevaluasi pajak kendaraan bermotor Pemkot Tomohon. Saat berada di ruang Sekot, Paat merincikan Randis yang menunggak terdiri dari, roda (R)-4 sebanyak 73 unit, tunggakan senilai Rp 61.988.200.00. Sedangkan roda 2 sebanyak 228 unit dengan nilai pajak berjumlah Rp 12.737.800.00.

"Selaku aparatur pemerintah, sepatutnyalah kita memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Saya mohon, seluruh aparatur pemakai Randis untuk segera membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenakan denda. Semakin lama membayar, pasti dendanya kian besar," pinta Paat.

Ditambahnya, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin mudah. Pasalnya, bila wajib pajak tidak sempat melakukan pembayaran di Samsat, bisa dilakukan transaksi via ATM atau Bank Sulutgo.

Menanggapi hal tersebut, Sekot mengimbau kepada semua pemegang atau pengguna Randis yang belum melunasi pajak, baik R-4 maupun R-2 di seluruh SKPD untuk segera lakukan pembayaran.

"Dengan begitu, kita semua sama-sama membantu Pemerintah Provinsi Sulut melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, UPTD Tomohon. Segeralah membayar pajak kendaraan bermotor R-2 dan R-4, agar Tomohon menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain," imbau Lolowang. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors