Dandes Kabupaten Sangihe Segera Dicairkan


Tahuna, ME

Terkait upaya memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat setiap kampung, dana desa (Dandes) tahap 1 di Kabupaten Kepulauan Sangihe segera dicairkan. Demikian diungkapkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3M), Said Banteng saat menghadiri sosialisasi yang digelar Disdukcapil Sangihe, Selasa (25/7).

Dikatakanya, tanggal 31 Juli merupakan batas akhir pencairan Dandes. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50 Tahun 2017, tentang pengelolaan keuangan APBN. Dimana, Dandes adalah bagian dari APBN yang mekanisme pencairanya termuat pada Pasal 119. Paling cepat bulan Maret dan selambat-lambatnya Juli di tahun berjalan.

"Hingga Senin (24/7), terdapat 38 kampung yang sudah mengajukan dokumen pencairan. Di luar jumlah itu, sejumlah kampung pula yang sudah mengajukan dokumen, hanya saja perlu dilakukan perbaikan," kata Banteng saat berada di Rumah Jabatan Bupati Sangihe.

Bila Kapitalaung mempunyai kendala dalam proses desain dan sebagainya soal pengajuan, Banteng mengimbau agar secepatnya berkoordinasi dengan pihaknya. "Kami siap sedia jika dibutuhkan. Apalagi, sekretariat kami selalu stand by, buka sampai malam," sebutnya.

Dirinya mengharapkan, Dandes tersebut dipergunakan dengan baik, sehingga akan mampu mendongkrak daya beli serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe. (christian abdul)



Sponsors

Sponsors