Pemkab Minta Pedagang Pasar Kawangkoan Mau Direlokasi


Kawangkoan, ME

Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar Sosialisasi Penataan, penertiban Pasar Kawangkoan dari pedagang yang masih mengunakan Fasilitas Umum guna tempat berjualan.

Sosialisasi Penertiban Pengunaan fasilitas umum seperti bahu jalan dan badan jalan menurut Asisten Satu Sekdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi, sangat mendesak dilakukan bagi anggota masyarakat serta para pedagang yang mengunakan fasilitas publik karena sudah sangat mengganggu aktifitas masyarakat dalam mendapatakan pelayanan kebutuhan perdagangan barang dan jasa di Pasar Kawangkoan.

” Penertiban ini nanti sesudah lebaran atau Idul fitri karena saat ini banyak pedagang dari umat muslim yang sementara menunaikan ibadah puasa,” Ujar Mangala yang didampingi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Maudy N. Lontaan, S.Sos, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bpk AKBP. David Lembang , SH, pada Rabu ( 21/06)

Sementara Menyentil tentang kebijakan pembangunan los darurat untuk pedagang di Pasar Kawangkoan oleh pihak Developer/pengembang hal ini dilakukan oleh karena pembangunan fasilitas los yang dimaksud belum ditata dalam APBD Kabupaten Minahasa tahun 2017
” Kondisi ini diperhadapkan dengan masalah belum tertampungnya keseluruhan pedagang di pasar Kawangkoan ± 350 orang pedagang, sementara fasilitas yang tersedia hanya terdapat lapak dengan ukuran 1 x 2 meter berjumlah 168 unit dan kios dengan ukuran 2 x 3 berjumlah 48 unit,” lanjutnya sambil berterima kasih kepada pihak swasta dalam hal ini CV. INCA yang sudah berpartisipasi kepada pemerintah Daerah dalam menyiapkan fasilitas los walaupun masih sangat sederhana.

Kepala Dinas Pedagangan Kabupaten Minahasa Maudy N. Lontaan , S.Sos secara teknis mengatakan bahwa kerjasama dengan pihak swasta dalam hal ini CV. INCA dalam pembangunan Los darurat di Pasar Kawangkoan dilakukan melalui Surat Perjanjian atau Memorandum Of Understanding (MOU) dimana masing-masing pihak telah menyepakati tentang tugas dan kewenangan serta mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Setiap bentuk penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah baik tanah maupun bangunan sebagai kekayaan daerah oleh pihak lain baik perorangan, BUMN, BUMD, Swasta, Perseroan Terbatas, Koperasi Dll dalam bentuk sewa harus dalam bentuk Surat Perjanjian dan berdasarkan pada maksud dan tujuan serta persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku yang antara lain yakni.

Selanjutnya terkait dengan tanggapan pedagang apakah pedagang dapat membuat/membangun sendiri tempat jualan berupa kios/los, lapak didalam kompleks areal pasar dengan memanfaatkan tanah yang masih kosong. Kepala dinas perdagangan dengan tegas menyatakan bahwa hal itu tidak dimungkinkan dengan kewajiban pembayaran sewa tanah yang dituangkan dalam surat perjanjian sewa sebesar Rp. 500.000 /bulan berdasarkan periodisasi berapa tahun pengunaan yang disepakati.

Selanjutnya dalam menghadapi penertiban pedagang yang akan dilakukan oleh instansi yang berkompeten terkait dengan ketertiban umum maka kepala dinas perdagangan menghimbau dan menyarankan untuk segera melakukan negosiasi dengan pihak CV. INKA yang telah menfasilitasi pembangunan los kepada pemerintah daerah Surat Hak Penempatan (SHP) sebagai bukti sah bagi pedagang yang menempati bangunan los darurat tersebut.

Turut hadir dalam sosialisasi ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa yang diwakili oleh Sri Kondang, SE serta jajaran Forkopimda Kecamatan Kawangkoan, Camat, Kapolsek, Danramil juga dihadiri pula oleh para pedagang pasar dan beberapa anggota masyarakat di Kawangkoan. (lucky kawengian)



Sponsors

Sponsors