Dinas PMD Minahasa Minta Hukumtua Lakukan Hal Ini


Tondano, ME

Pemkab Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa mewajibkan semua desa didaerah ini mengumumkan Anggaran Pendapadan dan Belanda Desa (APBDs) pada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai wujud pengelolaan keuangan yang transaparan dari pemerinta desa.

Ia pun mengapresiasi sejumlah desa yang mencetak baliho berisikan rincian APBDes. Kemudian dipajang di desa. “Bagus jika dipublikasikan agar masyarakat tahu,” ungkap Kepala Dinas PMD Minahasa, Jeffry Sajow.

Selain sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat desa, lanjut Sajow, hal tersebut juga akan menghindari Kumtua dari LSM gadungan. “Sudah bukan rahasia lagi, oknum yang mengatasnamakan LSM bahkan wartawan gadungan, sering menyasar Kumtua. Tujuannya untuk memeras Kumtua dengan modus mencari-cari kesalahan terkait penggunaan Dandes,” ungkap Sajow.

Karena itu, transparansi Dandes itu hal yang dapat menghindari Kumtua dari oknum tidak bertanggung jawab.

Kumtua, menurut Sajow, dapat menangkal para oknum dengan memberikan data jelas terkait Dandes. “Terlebih jika sudah dipajang dan disosialisasikan. Tak ada celah bagi para oknum yang mengaku wartawan dan LSM gadungan untuk mencari keuntungan,” pungkas Sajow, sembari mengimbau Kumtua yang mendapati hal ini agar langsung melapor ke pihak berwajib. (lucky kawengian)



Sponsors

Sponsors