Pencairan ADD Untuk Kelurahan Terhambat Aturan


Amurang, ME
Terkait belum dibayarnya insentif Kepala Lingkungan dan Meweteng (Wakil Kepala Lingkungan), Kelurahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Efer Poluakan langsung memberikan klasifikasi akan hal tersebut.
 
Kepada manadoexpress.co Poluakan mengungkapkan bahwa yang menjadi kendala saat ini adalah Kelurahan sudah tidak menjadi tanggungjawab Dinas PMD. Dimana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 menjadi yang terakhir bagi Dinas PMD mengurus proses pencariannya.
 
"Sampai tahun lalu PMD yang mengurus itu. Persoalan sekarang siapa yang menyalurkannya karena PMD tidak bisa lagi sesuai amanat undang-undang," kata Poluakan, Kamis (6/7).
 
Dia menjelaskan, kedudukan Kepala Lingkungan dan Meweteng, merupakan lembaga masyarakat yang ada di kelurahan dan yang menjadi perangkat adalah Lurah, Sekretaris dan Kepala Seksi.
 
"Kepala lingkungan dan meweteng di Kelurahan seperti lembaga kemasyarakatan. Jadi secara langsung mereka di bawah tanggungjawab Kecamatan bukan lagi tanggungjawab PMD," terangnya.
 
Untuk anggaran dia mengungkapkan masih ada di kas daerah yaitu Biaya Operasional Kelurahan (BOK) sebesar Rp400 juta. Dan dana tersebut untuk 10 Kelurahan.
 
"Jadi itu bisa salurkan lewat hibah dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk tunjangan pala dan meweteng. Kebijakan buat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang keberadaan pala dan meweteng," (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors