Foto: Ilustrasi Dana Desa (ist)
Kumtua Jangan Masuk Penjara Karena Dandes
Tondano, ME
Inspektorat Kabupaten Minahasa, Frits Muntu mengingatkan seluruh hukumtua agar jangan sampai “memakan” uang Dana Desa (Dandes). Pasalnya, hukumtua adalah orang yang paling bertanggung-jawab dalam hal pengelolaan dana tersebtu. Sangat rentan bagi hukumtua untuk melakukan perbuatan yang tak terpuji yakni menilep dandes.
“Saya ingatkan sebagai institusi yang diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hasil kegiatan. Inspektorat memiliki kewajiban untuk mengingatkan agar berhati-hati terhadap dandes, sebab jika tidak akan berujung di penjara ,” tukasnya.
Lanjut dikatakan Muntu, penggunaan dandes harus sesuai perencanaan, artinya jangan sampai bahan atau barang yang telah dibeli tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam RAP.
“Jangan sampai pengadaan barang atau bahan tidak sesuai dengan perencanaan. Hal ini mengindikasikan ada sesuatu yang tidak sesuai dan bisa dikatakan sebagai temuan yang kemudian dapat diproses,” terang Muntu.
Dia berharap agar dandes dapat dikelolah dengan baik dan bisa dipertanggung-jawabkan dengan benar. Menurutnya dana ini diberikan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan di desa, bukan untuk membangun rumah hukumtua.
“Kami sangat tegas dalam mengawasi penggunaan dan pertanggungjawaban dandes dari masing-masing desa. Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan dandes agar dimanfaatkan sesuai peruntukan,” ujarnya. (lucky kawengian)



































