Korengkeng: Revormasi Birokrasi Kunci Keberhasilan Pembangunan


Tondano, ME

 

 

Sekretaris Daerah Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng mengatakan keberhasilan pembangunan dan daya saing suatu negara ditentukan oleh komitmen dan usaha sistematik untuk membenahi aparatur pemerintah. Hal ini yang mendorong Pemkab Minahasa giat melaksanakan reformasi birokrasi.

“Setiap aparatur pemerintah harus mempunyai etika yang dapat penjadi pedoman dalam tingkah lakunya. Bila tidak mengerti dan memahami etika maka akan ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seorang aparatur pemerintah, misalnya korupsi, tidak disiplin dan pelanggaran lainnya,” tukasnya.

Korengkeng mengatakan saat ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dengan gagasan “Revolusi Mental” yang juga menjadi roh dari sembilan agenda prioritas (nawa cita), yang bertajuk “Jalan Perubahan untuk Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian”. Maka dari itu, banyak hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan sasaran tersebut, antara lain dengan, meningkatkan kualitas regulasi meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, serta meningkatkan Citra Indonesia di mata internasional.

“Karena itu, reformasi birokrasi tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan, hari ini kita melakukan besok kita sudah memperoleh hasilnya. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen yang kuat dan niat yang tulus di seluruh jajaran birokrasi untuk melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten, sehingga pelaksanaan reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani,” ujarnya.

Dirinya menambahakan, untuk memberikan arah yang lebih jelas, spesifik dan terukur, telah dikembangkan program reformasi birokrasi melalui peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design reformasi birokrasi 2010-2025 dan khusus untuk Pemerintah Daerah telah dikeluarkan pula Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan Road Map reformasi birokrasi Pemerintah Daerah.

Menurutnya, reformasi birokrasi sejati adalah reformasi birokrasi yang meningkatkan efektifitas, efisiensi dan kinerja pada tingkat unit kerja dan para individu pegawai dari tingkatan yang tertinggi hingga yang terendah.

“Setiap perubahan, apalagi perubahan yang mendasar, akan menimbulkan potensi ketidaknyamanan, yang bisa mengeskalasi menjadi resistensi. Hal ini harus diantisipasi, direncanakan dan dikelola dengan baik agar perubahan yang dikehendaki dapat terwujud. Kuncinya adalah, komitmen, konsistensi dan keteladanan dari para pimpinan di setiap lini,” pungkasnya. (lucky kawengian)



Sponsors

Sponsors