Disdukcapil Minahasa Siap Cetak KIA


Tondano, ME

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa siap melaksanakan aturan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Blanko KIA telah tersedia dan sedang dalam tahap akhir untuk melaksanakan pencetakan.

Kepala Disdukcapil Minahasa, Riviva Maringka saat diwawancarai manadoexpress.co mengatakan pembuatan KIA sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2006. Menurutnya aturan tersebut telah disosialisasikan dan tahun ini akan direalisasikan. Anak yang baru lahir sampai berusia 16 tahun akan memiliki kartu identitas khusus.

“Pencetakan KIA telah memasuki tahapan persiapan akhir. Blanko KIA telah kami terima dan dalam waktu dekat sudah mulai dicetak. Target awal kami adalah anak yang baru lahir dan akan mengurus akte kelahiran,” ujarnya.

Maringka menuturkan pembuatan KIA ini memang hal yang baru, karena sebelumnya hanya warga berusia diatas 17 tahun yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan pembuatan KIA ini berkaitan dengan administrasi kependudukan yang lebih maksimal.

“Anak yang baru lahir harus memiliki KIA dan nanti saat anak ini berusia 17 tahun maka KIA akan diganti dengan KTP. Kami minta warga Minahasa ikut mensukseskan program pemerintah ini,” ujarnya.

Dia menuturkan saat ini ketersediaan blanko KIA dan e-KTP cukup untuk memenuhi permintaan masyarakat. Tidak ada lagi hambatan dalam proses pencetakan e-KTP karena pasokan blanko dari pemerintah pusat telah lancar. (lucky kawengian)



Sponsors

Sponsors