ASN Minsel Tambah Libur


Amurang, ME
Sepuluh hari libur lebaran ternyata belum cukup bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Hari pertama sejak libur panjang, banyak ASN yang tidak masuk kantor. Ini dilihat dari daftar hadir disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (3/7).
 
Tingkat kehadiran ASN di Minsel memang tidak sesuai dengan harapan. Meskipun sudah ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) soal kehadiran pasca libur lebaran, namun instruksi tersebut tidak diindahkan sebagian ASN. Dari daftar hadir masing-masing OPD, ada sekira 10 persen ASN yang absen atau tidak masuk kantor.
 
Ketidakhadiran ASN ini menjadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Danny Rindengan. Menurut dia ada sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang tidak hadir usai libur lebaran.
 
"Saya mengharapkan semua yang hadir dapat berkerja seperti semula. Meskipun ada beberapa yang tidak hadir namun kami tetap akan memberikan tindakan tegas bagi mereka," tegas Rindengan.
 
Dia mengungkapkan ASN yang bolos kerja akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan untuk memastikan ketidakhadiran bawahannya dia mengatakan telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dibeberapa OPD sekaligus memeriksa daftar hadir.
 
"Saya sudah sampaikan, setiap OPD agar setelah apel pagi wajib memasukkan daftar hadir ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD)," ujar Rindengan. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors