6 Narapidana Rutan Amurang Dapat Remisi Di Hari Raya Idul Fitri


Amurang, ME
Bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah, sebanyak 6 narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Amurang mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini dikhususkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam.
 
Kepala Rutan Amurang, Marulye Simbolon mengatakan remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan No. W27.26 PK.01.01.02 tahun 2017. Semuanya mendapatkan Remisi Umum I berupa pemotongan masa hukuman.
 
"Dari 125 WBP, ada 9 orang beragama Islam. 6 diantaranya mendapatkan remisi berupa pemotongan masa tahanan 1 bulan," kata Simbolon saat memberi keterangan kepada manadoexpress.co, Minggu (25/6).
 
Dia mengungkapkan, mereka yang mendapatkan remisi adalah yang telah memenuhi syarat yaitu memiliki kelakuan baik selama masa pembinaan. Dan yang tidak memenuhi syarat biasanya terjerat kasus tindak pidana korupsi dan tahanan yang hanya memiliki pembinaan dibawah enam bulan.
 
"Penyerahan remisi diberikan usai Sholat Ied," ujar Simbolon. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors