Foto: Saat Sidak.
Disnaker Sidak Soal Pembayaran THR Sejumlah Perusahaan
Tomohon, ME
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mrlakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah perusahaan, Rabu (14/6). Giat ini bekerja sama dengan Disnaker Provinsi Sulawesi Utara Bidang Pengawasan.
Kepala Disnaker Tomohon, Jeane A Bolang SH mengatakan, kegiatan ini dalam rangka untuk mengecek langsung soal pembayaran THR (tunjangan hari raya) kepada karyawan. Khususnya yang beragama Islam di sejumlah perusahaan, apakah sudah dibayarkan atau belum.
"Sesuai dengan Permen VI Tahun 2016, untuk pembayaran THR hari raya keagamaan harus sudah diberikan paling lambat 7 hari sebelum," tegas Bolang.
Ia menambahkan, sesuai dengan amanat Undang-undang Ketenagakerjaan, sekaligus Permen VI 2016, semua Disnaker setiap kabupaten/kota mempunyai posko pengaduan.
Posko ini memberikan kesempatan kepada para pekerja/karyawan untuk mengadu atau melaporkan, apabila perusahaan belum membayarkan THR 7 hari sebelum hari raya.
"Namun sampai saat ini belum ada laporan atau pengaduan. Kami tetap standby untuk mengcover semua penmgaduan dari para pekerja. Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami selaku pemerintah khususnya di Kota Tomohon," tambahnya.
Atas nama Pemkot Tomohon, Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan, dirinya mengimbau kepada seluruh pekerja beragama Muslim, silahkan laporkan jika belum terima THR.
"Karyawan yang belum menerima THR sampai 7 hari sebelum hari raya, segeralah mengadu ke Pemkot melalui Disnaker Kota Tomohon," tandas Bolang.
Adapu salah satu perusahaan yang di-Sidak, yakni PT Pertamina Geotermal Area Laherndong. Dalam sidak ini diikuti jajaran Disnaker Tomohon. (hendra mokorowu)



































