Foto: Saat kegiatan sosialisasi berlangsung.
BKD Tomohon Sosialisasikan Tata Cara Pergeseran Anggaran
Tomohon, ME
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Tomohon menyosialisasikan soal tata cara pergeseran anggaran. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan di AAB Guest House Kelurahan Matani Satu, Selasa (13/6).
Wawali dalam sambutannya mengatakan, pergeseran anggaran merupakan perubahan pada anggaran belanja daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah (DPA-PD). Dasar pergeseran anggaran, apabila terjadi keadaan kekeliruan dalam DPA PPKAD atau DPA-PD. Juga disebabkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Sompotan, pergeseran anggaran harus melalui pembahasan oleh TAPD (tim anggaran pemerintah daerah). Kemudian mendapat persetujuan PPKD (pejabat pengelola keuangan daerah) atau sekretaris daerah. Terkecuali penyebabnya, yakni adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ditegaskannya, Pemkot Tomohon berkomitmen menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan. Apalagi katanya, pihaknya baru saja menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. WTP ini yang ke-4 kali secara berturut-turut diterima Pemkot Tomohon.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder Pemkot Tomohon yang telah bekerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas untuk mempertahankan opini ini. Ini menjadi tugas berat bagi kita untuk dapat terus mempertahankannya," ujar Sompotan.
Kepala BKD Drs Geraldus Mogi mengatakan, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah, untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan situasi dan kondisi. Suatu keadaan yang berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan atau sebaliknya. Namun bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu perangkat daerah.
Kegiatan ini dihadiri Kabid Anggaran BKD, Olivia Pondaag SE, para Sekretaris, Kasubag dan Bendahara Dinas/Badan se-Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



































