Dilandasi Wawasan Kesehatan, Pemkot Tomohon Sosialisasikan Perda KTR


Tomohon, ME
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016, tentang kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan upaya pemerintah terkait pembangunan yang dilandasi wawasan kesehatan. Hal ini disampaikan Sekretaris Kota Tomohon, Ir Harold Lolowang MSc dalam sosialisasi Perda KTR di Gedung Wakil Rakyat Kota Sejuk, Selasa (13/6).
 
"Artinya, upaya pembangunan nasional juga harus memperhatikan kesehatan masyarakat. Itu merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat," ujar Lolowang membacakan sambutan Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak.
 
Penerapan peraturan perundang-undangan, termasuk Perda diharapkannya bisa melindungi kepentingan banyak orang. Dimana, menurutnya dalam pelaksanaannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
 
Katanya, ada rasa toleransi besar antara satu dengan yang lain. Bahkan mampu mengatasi masalah-masalah terkait dengan berbagai kegiatan di setiap perangkat daerah Kota Tomohon. Sosialisasi ini pun mendapat respon positif olehnya.
 
"Kegiatan ini tentu akan memberikan arti dan makna yang besar. Apalagi dalam upaya mewujudkan aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing," kata Lolowang.
 
Ditambahkannya, upaya memelihara serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Ini dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan Kota Tomohon.
 
"Gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, termasuk Kota Tomohon. Namun, upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara, termasuk Kota Tomohon," imbuh Lolowang.
 
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Denny Mangundap SH melaporkan, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik. Terutama tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintah daerah.
 
Adapun KTR yang ditetapkan dalam Perda tersebut meliputi berbagai tempat. Di antaranya tempat proses belajar mengajar, anak bermain, ibadah, kerja dan angkutan umum. Juga fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat lainnya.
 
Kegiatan yang dihadiri, Ketua DPRD Kota Tomohon, Ir Miky Wenur selaku narasumber, Asisten I, Novi Politon, jajaran Pemkot Tomohon, Camat dan Lurah se-Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors