Foto: Terpidana HS saat dieksekusi.
DPO Kejari Sangihe, HS Berhasil Diciduk di Bolmong
Tahuna, ME
Terpidana kasus korupsi Tahun 2011, Hendrik Syauta SH (HS) berhasil diciduk di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat (9/6). Diketahui, HS ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe sejak Tahun 2012.
Kepala Kejari Sangihe, Muhammad Irwan Datuinding SH MH mengungkapkan, terpidana ditangkap sekitar pukul 15.30 Wita di pangkalan mobil Bulawan Indah, Kotamobagu.
Dijelaskannya, eksekusi dilakukan oleh Jaksa dan Intelijen Kejari Sangihe berdasarkan surat perintah (SP) pelaksanaan putusan pengadilan Nomor (No) 23/R.1.13/Fu.2/08/2016, Tanggal 01 Agustus 2016.
Juga SP putusan kasasi MA No 737/K/Pid.Sus/2011, Tanggal 29 Desember 2011, atas nama HS melanggar Pasal 12 e UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001, soal perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Penagkapan dan eksekusi dilakukan berawal dari terdeteksinya keberadaan terpidana di Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu. Tepatnya di pangkalan mobil Bulawan. Terpidana sebelumnya diketahui berada di Kota Ambon, Maluku," ungkap Datuinding.
Katanya, usai dieksukusi, terpidana langsung digelandang ke Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Kotamubagu. Di sana HS akan menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-.
"Sebelum ke Rutan, terpidana sempat dibawa ke Kejari Kotamubagu untuk diperiksa dan dicek kesehatannya. Seluruh rangkaian pelaksanaan penangkapan serta eksekusi berjalan aman dan lancar," pungkas Datuinding. (christian abdul)



































