JFE Teken Perjanjian Kerja Kebijakan Kependudukan Kota Tomohon


Tomohon, ME
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak (JFE) menandatangani Perjanjian Kinerja dan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan bersama instansi pemerintah terkait. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari agenda sosialiasi kebijakan kependudukan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di gedung JMS (Jaksa Masuk Sekolah) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Selasa (6/6).
 
Adapun tema kegiatan, yakni Peningkatan Kualitas dan Tertib Pelayanan Penertiban Dokumen Kependudukan. Sebelumnya, Eman dalam sambutannya mengatakan, dalam mewujudkan Tomohon menuju Kota Tertib Pelayanan Penertiban Dokumen Kependudukan, pemerintah berkomitmen kuat menghadirkan negara yang bekerja. Memberikan rasa aman dan melindungi hak-hak sipil warga kota dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan.
 
Lanjutnya, Indonesia bersama negara-negara Asia Pasific, di tingkat regional telah menandatangani Regional Commitment dan komitmen di tingkat global, yaitu semua negara sudah memberikan identitas hukum bagi seluruh warganya.
 
Karanya, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi komitmen regional dan global melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri yang telah diimplementasikan ke dalam RPJMN dibarengi aksi sampai ke tingkat daerah. 
 
Kota Tomohon melalui Kepala Disdukcapil telah mengikuti Rakornas di Gorontalo pada 18-19 Mei 2017 dan menyepakati serta menandatangani perjanjian kerja, bahkan memberikan inovasi TIO (Three In One) EMAS, dimana sudah direkomendasikan menjadi model untuk diimplementasikan di Indonesia.
 
Data per 31 Mei 2017 jumlah penduduk Kota Tomohon 105516 jiwa. Terdaftar wajib e-KTP 80803 orang. Yang sudah melakukan perekaman e-KTP 74938 orang atau 93,58 persen. Sementara yang belum merekam sebanyak 5145 orang atau 6,42 persen. Yang sudah memiliki e-KTP 72204 orang atau 90,16 persen dan yang belum 7879 penduduk atau 9,84 persen. Selanjutnya, untuk kepemilikan akta kelahiran 0-18 tahun dengan target sebanyak 27323 orang. Yang telah memiliki akta kelahiran 22772 orang atau 83,34 persen dan belum sebanyak 4551 penduduk atau 16,64 persen.
 
Melihat capaian ini JFE berkata, Tomohon sudah pada angka yang relatif menggembirakan. Namun masih dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas untuk menyelesaikan target nasional di daerah. Diharapkan kepada para Lurah untuk target perekaman e-KTP, Penertiban Akta Kelahiran 0-18 tahun, Peningkatan Penertiban Kartu Identitas Anak (KIA) dan Pemutahiran Penertiban Kartu Keluarga(KK) dapat tercapai 100 perseb pada 31 Desember 2017.
 
"Semua penduduk Kota Tomohon sudah tercatat dalam data kependudukan dan memastikan tidak adanya pungutan. Hal ini karena semua ditanggung pemerintah, sehingga tidak terjadi OTT (operasi tangkap tangan) dalam pengurusan dokumen kependudukan," ungakap Eman.
 
Kesempatan yang sama, Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK dalam materinya mengatakan, pemanfaatan data kependudukan begitu penting. Dimana kerja sama pihak Kemendagri dengan Kakorlantas mempermudah pengambilan data yang benar dalam pembuatan SIM online. Begitu juga Kemendagri dan Bareskrim dalam mengungkap identitas pelaku kejahatan. Untuk itu diharapkan jangan menggunakan biodata tidak sesuai karena nantinya akan mempersulit diri sendiri.
 
Ditambahkannya, peran Polri dalam menciptakan situasi Kabtimbas yang kondusif melalui tertib penertiban dokumen kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil juga merujuj pada Early Warning System (sistem peringatan dini), yaitu mengetahui akan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa. Juga menghindari keterkejutan suatu peristiwa dan menyiapkan langkah-langkah penaggulangan.
 
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil, Ir Royke Roeroe SP MAP menyampaikan soal laporan kegiatan. Tampak hadir mewakili Kajari Tomohon, Windhu Sugiarto SH MH selaku Kasi Datun yang juga tampil sebagai narasumber, Inspektur Kota Ir Djoike Karouw MSi, para Asisten, jajaran pemerintah Kota Tomohon, Camat dan Lurah se-Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors