Pengurusan Dokumen Kependudukan Tanpa Pungutan dan OTT


Tomohon, ME
Pengurusan dokumen kependudukan tanpa pungutan dan agar tidak terjadi operasi tangkap tangan (OTT). Demikian salah satu tujuan sosialisasi kebijakan kependudukan. Kegiatan ini diselenggarakan Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dilaksanakan di Gedung JMS (Jaksa Masuk Sekolah) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Selasa (6/6).
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Tomohon, Royke Roeroe SP MAP dalam laporannya mengawali kegiatan. Dikatakannya, kegiatan ini bertujuan, agar terlaksananya penandatangan perjanjian kinerja untuk penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP usia 17 tahun ke atas mencapai 100 persen.
 
"Selain itu, sosialisasi ini untuk pencapaian cakupan kepemilikan akte kelahiran usia 0-18 tahun, dari 85 persen menuju taget 100 persen. Selanjutnya demi peningkatan penerbitan Kartu Identitas Anak usia 0-17 tahun. Juga untuk pemutahiran penertiban Kartu Keluarga. Terakhir, agar tak ada pungutan serta tidak terjadi operasi tangkap tangan (OTT) dalam kepengurusan dokumen kependudukan," ungkap Roeroe.
 
Dirinya menuturkan, pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan pada pertama, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berisi soal administrasi kependudukan. Kedua, dokumen Renstra dan Renja Disdukcapil Kota Tomohon. Ketiga daftar pelaksanaan anggaran Disdukcapil Kota Tomohon Tahun 2017.
 
Terpantau manadoexpress.co, kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak. Tampil selaku narasumber, yakni Kapolres Tomohon, AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK dan Kasi Datun Kejari, Windhu Sugiarto SH MH. Sosialisasi ini dihadiri para Kepala SKPD, Camat dan Lurah se-Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors