Foto: Ilustrasi pungutan liar di sekolah (ist)
Pemkab Minahasa Larang Pungli di Sekolah
Tondano, ME
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Arody Tangkere mengingatkan semua sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun pada siswa. Menurutnya kegiatan operasional sekolah telah didanai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah.
Imbauan ini disampaikan karena ada beberapa laporan yang menyatakan beberapa sekolah di Kabupaten Minahasa melakukan pungutan pada siswa. Bahkan beberapa orangtua siswa melaporkan tindakan sekolah yang memerintahkan mereka membawa makanan ke sekolah saat ada kegiatan seperti ujian atau rapat guru.
“Laporkan pada kami (Disdik Minahasa) jika ada oknum kepala sekolah (kepsek) ataupun guru yang menyuruh serta meminta uang kepada siswa, atau menyuruh membawa ini atau itu dengan alasan keperluan oprasional sekolah. Tidakan tersebut masuk kategori pungli yang tidak bisa dilakukan sekolah di Minahasa. Akan ada sanksi jika ada kepala sekolah atau guru yang masih membebani siswa dengan pungutan atau tuntutan apapun,” ujarnya.
Tangkere mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan larangan membebani siswa dengan alasan apapun. Seharusnya semua sekolah di Kabupaten Minahasa memberikan suasana yang kondusif pada siswanya supaya betah bersekolah. Jangan sampai membebani orangtua siswa dengan tututan dalam bentuk apapun.
“Siswa datang ke sekolah untuk belajar dan tidak boleh ada beban biaya atau tuntutan lainnya. Laporkan jika ada sekolah yang masih membenai siswanya dengan pungutan liar,” tuturnya.
“Jadi para kepsek dan guru jangan coba-coba melakukan pungli terhadap siswa. Karena bantuan yang diberikan baik dari pemerintah pusat maupun daerah cukup untuk oprasional sekolah. Seperti dana BOS, karena dana tersebut dipergunakan untuk keperluan operasional sekolah didalamnya 13 item dengan rincian; pengembangan perpustakaan, Kegiatan PPDB, Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Ulangan dan Ujian, Pembelian Bahan Habis Pakai, Langganan Daya dan Jasa, Perawatan/Rehab dan Sanitasi, Pembayaran Honor Bulanan, Pengembangan Profesi G/TK, Membantu Siswa Miskin, Pengelolaan Sekolah, Pembelian dan Perawatan Komputer dan Biaya Lainnya,” ujar Tangkere sambil menegaskan kembali, Kalau kedapatan atau ada pengeluan dari orang tua, bahwa ada kepala sekolah dan guru melakukan pungli, ia akan menindak tegas oknum kepsek atau guru yang bersangkutan. (lucky kawengian)



































