Foto: Ilustrasi Dana Desa (ist)
APBDs Wajib Dipublikasikan pada Warga
Tondano, ME
Pasca penyusunan dan perampungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tahapan pencairan dana desa (Dandes) mulai bergulir. Desa yang sudah merampungkan APBDes segera menikmati kucuran dana yang mencapai sekira Rp 1 miliar. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Djeffry Sajow mengatakan APBDs yang disusun harus dipublikasikan pada masyarakat masing-masing desa.
Djeffry memberikan apresiasi positif pada sejumlah desa yang mencetak baliho berisikan rincian APBDes, kemudian dipajang untuk bisa dilihat masyarakat. Menurutnya hal tersebut menunjukkan pemerintah desa tersebut sangat transparan dalam pengelolaan keuangan dan program.
“Bukan rahasia lagi kalau saat ini pemerintah desa dijadikan target oleh oknum yang mengatasnamakan LSM bahkan wartawan gadungan, Tujuannya untuk memeras kumtua dengan modus mencari-cari kesalahan terkait penggunaan Dandes,” ungkap Sajow.
Karena itu, transparansi Dandes itu hal yang dapat menghindari Kumtua dari oknum tidak bertanggung jawab.
Kumtua, menurut Sajow, dapat menangkal para oknum dengan memberikan data jelas terkait Dandes. “Terlebih jika sudah dipajang dan disosialisasikan. Tak ada celah bagi para oknum yang mengaku wartawan dan LSM gadungan untuk mencari keuntungan,” pungkas Sajow, sembari mengimbau Kumtua yang mendapati hal ini agar langsung melapor ke pihak berwajib.
Sejumlah masyarakat pun mengapresiasi keterbukaan itu. Di media sosial, warga memuji Kumtua yang berani menunjukkan rincian APBDes. “Mantap. Dengan adanya informasi ini, masyarakat tak akan bertanya-tanya berapa anggaran yang masuk ke desa,” tulis Alfrits Mandolang.
Senada, Janny Mamesah juga mengapresiasi tindakan sejumlah Kumtua yang transparan terkait penggunaan Dandes. “Agar masyarakat tahu Dandes dipakai untuk apa. Pelaporan secara terbuka bahkan di muka umum, seluruh masyarakat bisa baca,” tukas Mamesah. (lucky kawengian)



































