Foto: JFP didampingi Kasi Datun, Windhu Sugiarto SH MH.
JFP, Terpidana Korupsi IUP Dieksekusi Kejari Tomohon
Tomohon, ME
Terpidana kasus korupsi ijin usaha pertambangan (IUP), Jery Frits Patilima SH MH (JFP) telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Senin (29/05). Penahanan JFP dieksekusikan di Lembaga Pemasyarakatan Tuminting oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tomohon.
Sebelumnya, telah dilakukan pencarian oleh tim jaksa eksekutor dan tim intelijen Kejari Tomohon pada 22 Mei 2017. Namun akhirnya, pada Senin, 29 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 WITA, terpidana menyerahkan diri di Kantor Kejari Tomohon.
Diketahui terpidana telah diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Manado. JFP terbukti bersalah melakukan Tipikor. Sesuai dakwaan Penuntut Umum, JFP melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 KUHP.
Kepala Kejari Tomohon, Muh Noor HK SH MH melalui Kasi Intel, Wilke Rabeta SH menuturkan, terpidana akan menjalani kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan. Selain itu, yang bersangkutan dibebankan membayar uang pengganti sebesar 100 Juta Rupiah, subsider 1 bulan penjara. Ditambah denda sebesar 25 Juta Rupiah, subsider 1 bulan penjara.
Adapun kronologi pelanggaran, JFP telah melakukan pemungutan biaya IUP dari 5 perusahaan penambang Galian C sebesar 141 Juta Rupiah, tidak sesuai ketentuan atau Pungli. JFP menyalahgunakan kewenangannya selaku Kadis Pertambangan Kota Tomohon Tahun 2013.
“Saat itu, terpidana menerbitkan IUP, padahal hal tersebut merupakan kewenangan Wali Kota. Dia (JFP-red) juga tidak menyetorkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pengurusan IUP ke daerah atau negara. Akibanya, negara mengalami kerugian sebesar 25 Juta Rupiah. Pungutan yang dilakukannya sebesar 116 Juta Rupiah, itu tidak sesuai ketentuan,” ungkap Rabeta.
Dikabarkan, sebelum menjabat Kadis Pertambangan, JFP pernah menjabat sebagai Sekwan Kota Tomohon. Jabatannya yang terakhir selama proses pemeriksaan oleh Kejari Tomohon, yaitu sebagai Staf Ahli Wali Kota. Terpidana juga pernah menjadi terdakwa Tipikor pengadaan mobil dinas saat menjabat sebagai pengguna anggaran di Sekwan Kota Tomohon. Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahapan Kasasi di Mahkamah Agung. (hendra mokorowu)



































