Ketentuan Ini Harus Diketahui Nelayan Sangihe


Tahuna, ME
Dokumen kapal penting yang harus diketahui oleh nelayan Sangihe, yakni surat laik operasi (SLO). Demikian Kasubsi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun PSDKT Tahuna, Sutrisno Kumaat SPi belum lama ini.
 
"Sesuai ketentuan yang baru, Permen (peraturan menteri) No 1 Tahun 2017, nelayan kecil wajib memiliki SLO. Itu dikecualikan yang mempunyai satu atau dua buah kapal perikanan dengan kumulatifnya 10 Gross Tonase (GT)," ungkap Kumaat saat dikonfirmasi manadoexpress.co.
 
Dokumen tersebut katanya, dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan. Kemudian diteruskan melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna.
 
Nelayan memiliki kapal dengan kumulatifnya masih di bawah 10 GT lanjutnya, dia (nelayan-red) tidak wajib mengurus SLO. "Apabila kumulatifnya sudah melebihi 10 GT, nelayan berhak dan wajib untuk mengurusnya," jelas Kumaat.
 
Diinformasikannya, untuk mengurus SLO, nelayan tidak dipungut biaya. (christian abdul)



Sponsors

Sponsors