Hari Pertama Operasi Patuh, Polisi Tilang 52 Pelanggar


Amurang, ME
Operasi Patuh dengan sandi terpusat Samrat mulai dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Razia akan digelar selama 2 minggu, mulai 9 sampai 22 Mei dengan penekanan pada kegiatan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
 
Dihari pertama razia, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) menilang 52 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
 
"Operasi hari pertama tilang berjumlah 52 dan teguran 9. Dari jumlah pelanggar tersebut 30 merupakan kendaraan roda empat dan 22 kendaraan roda dua.," kata Kepala Satlantas Polres Minsel, AKP Ferdinand Runtu, Rabu (10/5).
 
Dia menjelaskan, operasi ini lebih mengedepankan penindakan penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran dan kepatutan masyarakat dalam berlalu lintas.
 
"Jadi operasi ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Untuk itu kita mengimbau agar seluruh pengendara mematuhi peraturan lalu lintas yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," tukasnya.
 
Selain petugas dari Satlantas Polres Minsel, operasi ini juga melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Tentara Republik Indonesia (TNI). (jerry sumarauw)
 



Sponsors

Sponsors