Jual Premium Dan Pertalite Ke Penampung, SPBU Amurang Dipasang Police Line
Amurang, ME
Untuk kedua kalinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amurang, dipasang garis polisi (Police Line) dibeberapa nozle dan dispenser premium dan pertalite. Pemasangan garis polisi ini dilakukan tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) pada, Kamis (4/5) sekitar pukul 23.30 WITA.
Karyawan yang bertugas tidak bisa berkutik saat setelah tertangkap tangan melakukan transaksi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada para penampung. Meski sudah diberikan peringatan keras beberapa waktu lalu, tapi tetap saja para karyawan di SPBU ini tetap berbuat nakal.
Kasat Reskrim Polres Minsel IPTU Mochamad Nandar, melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim IPTU Duwi Galih mengungkapkan bahwa tindakan tegas kepolisian diambil setelah tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti ribuan liter BBM jenis premium dan pertalite hasil transaksi pihak SPBU dengan beberapa penampung.
"Tadi malam, kami melakukan penggeberekan di SPBU Amurang dan mendapati adanya proses transaksi jual beli BBM antara pihak operator SPBU dengan beberapa penampung. Kami berhasil mengamankan 3 unit kendaraan roda empat yang bermuatan 64 galon berisi BBM jenis Premium bersubsidi dan Pertalite. Totalnya 2.240 liter, dengan rincian 2.205 liter Premium dan 35 liter Pertalite," kata Galih lewat keterangan tertulis yang diterima manadoexpress.co, Jumat (5/5).
Proses penggeberakan SPBU ini, diungkapkannya merupakan perintah langsung dari Kapolres Minsel, AKBP Arya Perdana, yang mana banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan pegisian BBM lebih mementingkan penampung.
"Ini perintah Kapolres menindaklanjuti laporan yang masuk bahwa SPBU ini sering kehabisan stok BBM. Sementara disaat tengah malam mereka melakukan pengisian kepada para penampung," jelas Galih.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, menyatakan bahwa kasus ini akan terus didalami dan dikembangkan untuk kepentingan penyidikan kepolisian.
"Masyarakat sudah banyak mengeluh akan adanya kelangkaan BBM jenis Premium di SPBU Amurang. Setelah kami selidiki, ternyata BBM Premium ini dijual kepada para penampung diluar jam operasional. Hal tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penggeberekan serta memberlakukan tindakan tegas kepolisian dalam upaya penegakan hukum demi menjaga stabilitas kamtibmas," kata Perdana.
Dari kasus ini Polres Minsel telah mengamankan 3 (tiga) unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam pengangkutan BBM yaitu Grand Max PU DB 8506 EB yang memuat 20 galon. 19 galon ukuran 35 liter isi Premium, 1 galon ukuran 35 liter isi Pertalite), Daihatzu Xenia DB 1136 DB memuat 6 galon ukuran 35 liter isi Premium, Grand Max PU DB 8856 EF yang memuat 15 galon ukuran 35 liter isi Premium, serta 23 galon ukuran 35 liter isi Premium.
Adapun ribuan liter BBM jenis Premium dan Pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali oleh para penampung di wilayah Kecamatan Silian Raya Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) serta Kecamatan Motoling dan Kumelembuai Kabupaten Minsel.
"Pemilik dan supir kendaraannya telah kami periksa, sementara untuk operator dan pemilik SPBU juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ujar Perdana. (jerry sumarauw)



































