Foto: Saat penyerahan naskah keputusan DPRD Tomohon.
Ranperda Rabies Disetujui, Tatib DPRD Tomohon Ditetapkan
Tomohon, ME
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengadakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian penanggulangan rabies, Kamis (4/5). Dalam rapat, ditetapkan peraturan DPRD Kota Tomohon No 1 Tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Tomohon No 1 Tahun 2014, tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Tomohon.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ir Miky Wenur didampinhi Wakil Ketua Carrol Senduk SH dan Youdy Moningka SIP. Dihadiri Wakil Wali (Wawali) Kota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan (SAS), Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Jubert Nixon Purnama STh, Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Tomohon, Deri Rachman, Kasat Intelkam AKP Kilion Landangkasiang, Pejabat Pemerintah Kota serta Camat dan Lurah se-Kota Tomohon.Wawali dalam sambutannya mengatakan, dalam pembuatan Ranperda rabies, yang perlu diperhatikan adalah peraturan perundang-undangan terkait yang lebih tinggi. Mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 mengenai peternakan dan kesehatan hewan.
Dituturkannya, khusus untuk Ranperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Kata SAS, pihak eksekutif memberikan apresiasi atas perhatian dan keseriusan para legislatif yang membahas Ranperda ini.
Adapun Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda rabies menjadi Peraturan Daerah. Dalam rangkaian paripurna ini, dilaksanakan penandatanganan sekaligus penyerahan naskah keputusan legislator serta berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota dengan pimpinan wakil rakyat tentang Ranperda Rabies dan Peraturan Tatib DPRD Tomohon. (hendra mokorowu)



































