Foto: Saat sidang Tipikor.
Terdakwa Kasus Korupsi, JEI Dituntut 5 Tahun Penjara
Tomohon, ME
Eks Pejabat Pembuat Komitmen Jerry Edwiend Item ST dituntut 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013.
Tim Jaksa Penuntut Umum, yakni Windhu Sugiarto SH MH, Cristomy Bonar SH MH, Arthur Piri SH dan Eko Nurlianto SH dalam sidang di Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Manado, Rabu (03/05) meminta majelis hakim memutuskan serta menetapkan JEI secara sah terbukti bersalah.
"Terdakwa dinyatakan telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara," ujar Kasi Intel Kejari Tomohon, Wilke Rabeta SH kepada manadoexpress.co melalui pesan WA-nya.
Ditambahkannya, sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan primer.
"JPU menuntut supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa JEI dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan," kata Sugiarto.
Tak hanya itu, tim JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200.000.000,-, enam bulan kurungan dan biaya perkara Rp 10.000,-.
Sementara, terdakwa dan penasehat hukumnya dikabarkan akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya, yakni pada Senin (8/5).
Diketahui, selaku Majelis Hakim pada sidang perkara ini, masing-masing Hakim Ketua Sugiyanto SH MH serta Hakim Anggota Vincentius SH MH dan Wennynanda SH. (hendra mokorowu)



































