Foto: Lolowang saat membuka kegiatan.
Jelang May Day, Disnaker Tomohon Sosialisasikan Peraturan Ketenagakerjaan
Tomohon, ME
Jelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mey 2017, Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyosialisasikan tentang berbagai peraturan pelaksanaan ketenagakerjaan. Kegiatan ini digelar di Kantor Disnaker, Jumat (28/4).
Kepala Disnaker, Jeane A Bolang SH MH mengungkapkan, tujuan dari pelaksanaan kegiata, yaitu memberikan pemahaman tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU No 2 Tahun 2004. Katanya, hal ini juga demi terciptanya suasana kerja yang kondusif antara pengusaha dan pekerja dalam mengelola usaha.
"Selain itu, kegiatan ini juga untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadlian," ungkap Bolang dalam laporannya.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Sekretaris Daerah Ir Harold V Lolowang MSc mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian pembangunan di bidang ketenagakerjaan. Disini ia menekankan soal hubungan industrial, syarat kerja dan pengupahan.
Dalam sosialisasi tersebut katanya, akan ada upaya mencarikan solusi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang kompleks. Ujung-ujungnya mekanisme penyelesaian perselisihan berlaku cepat, tepat, adil dan murah. Ini sesuai dengan UU no 2 tahun 2004, yang khusus mengatur perundingan bipartit, arbitrase, konsiliasi dan mediasi untuk perkara ketenagakerjaan.
"Pengadilan Khusus, berwenang memeriksa, mengadili, memutus perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian masalah antara kedua belah pihak yang bersengketa diharapkan dilakukan dengan prinsip membangun hubungan baik secara bipartite. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengutamakan win-win solution, jadi tidak ada menang ataupun kalah," simpul Lolowang saat membuka kegiatan.
Tampil selaku narasumber, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Sulut, Dra Anisa Moerio, Akademisi Fakultas Hukum Unsrat Manado, Dr Tommy Sumakul SH MH. Dihadiri Kepala Unit BPJS Kesehatan, Meisra Kaparang, unsur BPJS Ketenagakerjaan, para pengusaha dan pekerja. (hendra mokorowu)



































