Foto: Wali Kota Jimmy Eman saat membawakan sambutan.
Eman: Permen Pendirian Rumah Ibadat Berkaitan dengan Visinya
Tomohon, ME
Keputusan bersama Peraturan Menteri (Permen) Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 serta 9 Tahun 2006, sangat jelas memuat tentang tugas pokok serta tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini, membina kerukunan umat beragama, terkait pendirian rumah ibadat.
Demikian dituturkan Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sosialisasi dan dialog peningkatan kerukunan umat beragama sebagai pemersatu bangsa di Wale Syalom Kelurahan Kolongan, Kamis (20/4).
Sambil didampingi Wakil Wali Kota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan, Eman menjelaskan, substansi dalam peraturan tersebut mencakup tiga hal. Pertama pemeliharaan kerukunan umat beragama. Kedua, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama. Ketiga, pendirian rumah ibadat.
Implementasi pelaksanaan peraturan berasama ini lanjut Eman, berkaitan dengan visi pemerintahannya di Kota Tomohon. Adalah terwujudnya masyarakat yang religius, berdaya saing, demokratis, sejahtera, berwawasan lingkungan dan menuju kota wisata dunia.
"Dalam mewujudkan hal tersebut, tentunya terus mengangkat kebersamaan secara menyeluruh. Dibutuhkan juga kerja sama semua komponen masyarakat, termasuk antar umat beragama. Kami berharap, kebersamaan yang ada saat ini dapat terus ditonjolkan," tandas Eman dalam sambutan pembukaan kegiatan. (hendra mokorowu)



































