Foto: Ilustrasi Solar Cell
Polres Minsel Segera Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Program Solar Cell
Amurang, ME
Desakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Welly J. Liwe, kepada aparat penegak hukum agar mengusut dugaan penyimpangan pengadaan solar cell (Lampu penerangan jalan tenaga surya) di Desa Kroit, Kecamatan Motoling Barat, langsung direspon Kepolisian Resor (Polres) Minsel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minsel, IPTU Mochamad Nandar saat dikonfirmasi terkait masalah ini, mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima laporan tersebut dari masyarakat. Meski demikian dia mengatakan jika masalah ini sudah diangakt ke media pihaknya akan segera menindaklajutinya.
"Jika memang sudah diberitakan kita bisa proses," tegas Nandar saat memberi keterangan, Kamis (6/4).
Dia menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun ke Desa Kroit untuk melakukan penyidikan. Semua pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut akan dimintai keterangan termasuk Hukum Tua (Kumtua).
"Kita segera kesana untuk kumpulkan data," kata Nandar.
Sementara itu, berkaitan dengan program tersebut, KBO Satreskrim Polres Minsel, IPTU Duwi Galih, mengungkapkan, pihaknya juga tengah melakukan penyidikan kasus yang sama disalah satu desa di Kecamatan Tareran.
"Saat ini juga kita sementara proses kasus solar cell Kecamatan Tareran," terang Galih.
Seperti diberitakan sebelumnya, program pembangunan lampu penerangan jalan (Solar Cell) di Desa Kroit, Kecamatan Motoling Barat diduga bermasalah. Proyek yang dilaksanakan tahun 2016 itu, tak kunjung selesai. Pembangunannya hanya sampai pada pemasangan tiang dan lampunya tidak dipasang. Kuat duagaan, indikasi penyimpangan terjadi dalam pengadaan solar cell ini. (jerry sumarauw)



































