Foto: Suasana rapat.
Mogi: Ranperda Pajak Menunggu Hasil Evaluasi untuk Dijadikan Perda
Tomohon, ME
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak di Kota Tomohon atas perubahan pada Perda No 7 Tahun 2012 telah disetor ke pemerintah provinsi (Pemprov). Demikian Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi dalam rapat pembahasan Ranperda pajak daerah, di Kantor Wali Kota, Kamis (6/4).
"Ranperda pajak sudah diserahkan ke Pemprov, selanjutnya untuk direkomendasikan kepada Kementrian Dalam Negeri. Jadi kita tinggal menunggu evaluasi untuk dijadikan peraturan daerah," ungkap Mogi dalam laporannya.
Dikatakannya, Ranperda ini sebelumnya telah dibahas oleh DPRD Kota Tomohon, bahkan sudah disetujui. Selanjutnya, diadakan finalisasi penyusunan Ranperda.
Sementara, Sekot Tomohon, Ir Harold Lolowang MSc saat memimpin rapat mengingatkan kepada Bagian Hukum dan Asisten terkait, untuk mengkaji kembali mengenai retribusi daerah. Juga soal permohonan ijin pinjam pakai jalan dan menyusun payung hukum tentang dana penyertaan pada PD pasar.
"Ini samua untuk membantu peningkatan pendapatan asli daerah ke depan dan demi mendukung program EMAS," pungkasnya.
Tampak hadir Inspektur Kota Tomohon, Ir Djoike Karouw MSi, Asisten Perekonomian Ronni Lumowa SSos MSi dan jajaran pemerintah Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



































