Foto: Jeck Seba.
Rabu Depan, KPU Siap Tetapkan Bupati Sangihe Terpilih
Tahuna, ME
Tahapan Pemilukada Sangihe Tahun 2017, yakni penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus tertunda. Hal ini disebabkan, adanya gugatan dari MASI (Makagansa-Silangen) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe, Jeck Seba SAP menjelaskan, pelaksanaan persidangan dismissal di MK baru akan digelar pada Senin-Rabu pekan depan. Walaupun demikian menurutnya, KPU Sangihe sudah menyiapkan agenda penetapan Bup-Wabup terpilih untuk periode 2017-2022.
"Sesuai dengan rencananya, penetapan akan digelar antara hari Rabu, atau Kamis munggu depan," tutur Seba selaku Ketua Divisi Hukum KPU Sangihe.
Ditambahkannya, apapun hasil di persidangan dismissal, KPU Sangihe sudah menyiapkan agendanya. Jika gugatan MASI ditolak MK, pihaknya pun sudah harus menetapkan Bup-Wabup terpilih. Paling lama, tiga hari pasca sidang dismissal. Selanjutnya, secara otomatis pihak KPU akan mempersiapkan agenda pelantikan sambil melengkapi dokumen terkait.
"Lamanya waktu yang berproses untuk pelantikan, yaitu sekitar 24 hari. Mulai dari DPRD, Gubernur sampai ke Kemendagri. Ketika dilaksanakannya pelantikan, seluruh proses Pemilukada Sangihe Tahun 2017 barulah selesai," kuncinya. (christian abdul)



































